Satpol PP Siak Terapkan Sanksi Denda, Bagi Warga Ketahuan Buang Sampah Sembarangan
Hermansyah
971 view
Satpol PP Siak berikan imbauan dan pasang spanduk larangan buang sampah sembarangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Satpol PP Siak Sidak THM DI Kandis dan Tualang, Verifikasi Izin Trantibum Menjadi Prioritas
-
Berita
Satpol PP Siak Gabungan Tutup THM di Kabupaten Siak
-
Legislatif
Mahal, Warga Pekanbaru Sebagian Ogah Gunakan Layanan Angkut Sampah LPS
-
Berita
Unit Reskrim Polsek Tualang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor
-
Berita
DAMRI Plat Bali Beroperasi di Siak, Sebelumnya Gubri Didampingi Bupati Siak Tegaskan Mutasi Kendaraan
-
Berita TNI-Polri
Jalankan Perintah Presiden, TNI Polri hingga Pelajar Bersihkan Sampah di Pasar Desa Rambah Tengah Utara