Satpol PP Siak Terapkan Sanksi Denda, Bagi Warga Ketahuan Buang Sampah Sembarangan

Hermansyah
971 view
Satpol PP Siak Terapkan Sanksi Denda, Bagi Warga Ketahuan Buang Sampah Sembarangan
Satpol PP Siak berikan imbauan dan pasang spanduk larangan buang sampah sembarangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022.

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik lokasi wisata di pusat Kota Siak Sri Indrapura.

Spanduk bagi pengunjung yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah akan dikenakan sanksi denda dengan membayar sebesar Rp250 ribu.

Hal itu bila melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

"Benar, kami sudah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, di beberapa titik objek wisata yang ada di Kota Siak," kata Kasatpol PP Siak melalui Kabid PPUD Subandi SSos MSi, Kamis (4/1/2024).

"Bagi warga yang melanggar dikenakan sanksi denda dengan membayar uang Rp 250 ribu," ujarnya.

Dijelaskan Subandi, pemasangan spanduk tersebut, untuk mengingatkan kepada pengunjung dan warga kota agar membuang sampah pada tempatnya.

"Boleh, bawa makanan dari rumah dan makan bersama di lokasi wisata di Siak. Tetapi jangan buang sampah tidak pada tempatnya, kan sudah disediakan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah tidak mengeluarkan aturan tersebut, namun libur Nataru 2024, banyak mendapatkan laporan dari warga termasuk pengelolaan destinasi wisata mengeluh.

"Mari kita jaga kebersihan Kota Siak, dengan cara buang sampah pada tempatnya," kata dia.

Untuk pemantauan dan pengawasan sendiri. Selain patroli petugas juga pantauan melalui CCTV yang ada di setiap destinasi yang di operasikan Diskominfo Siak.

"Kami kerjasama dengan Diskominfo, untuk memantau pengunjung. Jika ada laporan dari media center petugas kami langsung turun untuk menindak. Termasuk kerjasama DLH sebagai penyedia tempat sampah," pungkasnya.

Selanjutnya, Satpol PP Siak juga menghimbau kepada kendaraan roda empat (mobil) yang masuk kota wajib menyiapkan tempat sampah pada kendaraan.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)