Satpol PP Siak Terapkan Sanksi Denda, Bagi Warga Ketahuan Buang Sampah Sembarangan
Hermansyah
1.069 view
Satpol PP Siak berikan imbauan dan pasang spanduk larangan buang sampah sembarangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita TNI-Polri
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tualang Besama Unsur Forkompimcam dan Kelompok Tani Tanam Jagung Kuartal IV
-
Berita TNI-Polri
Dorong Swasembada Pangan, Polsek Tualang Tinjau Lahan Kelompok Tani Persiapan untuk Tanam Jagung
-
Berita
Tilap Dana Desa Rp 404 Juta, Eks Kades Rawa Mekar Jaya Siak Ditahan Polisi
-
Berita
Tokoh dan Mantan Gubernur Riau Wan Abubakar Kecewa DBH Pusat Tak Adil Buat Daerah
-
Legislatif
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Penyandang Disabilitas, Tekankan Lapangan Kerja dan Akses Layanan Publik
-
Berita TNI-Polri
Bhabinkamtibmas Tualang Timur Tinjau Perkembangan Jagung di PT AIP Wujud Ketahanan Pangan