Satpol PP Siak Terapkan Sanksi Denda, Bagi Warga Ketahuan Buang Sampah Sembarangan
Hermansyah
1.014 view
Satpol PP Siak berikan imbauan dan pasang spanduk larangan buang sampah sembarangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Legislatif
Tuntaskan Sosper di Dapil IV, Tengku Azwendi Fajri Sosialisasikan Dua Perda Penting di Tangkerang Utara
-
Berita
Bakti Sosial IPK Provinsi Riau Sentuh Masyarakat Langsung di Kecamatan Tualang
-
Legislatif
Azwendi Sosialisasikan Perda P4GN, Ajak Warga Pekanbaru Perangi Narkoba
-
Legislatif
Aidhil Nur Putra Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Labuhbaru Timur
-
Berita
Majelis Kerapatan Sambut Panglima Utama Tameng Adat LAMR Kabupaten Siak
-
Berita TNI-Polri
Intensifkan Pengecekan Jagung Pipil, Polsek Tualang Perkuat Ketahanan Pangan