Satpol PP Pekanbaru Cabut Belasan Tiang Fiber Optik Ilegal di Labuhbaru Timur

datariau.com
634 view
Satpol PP Pekanbaru Cabut Belasan Tiang Fiber Optik Ilegal di Labuhbaru Timur
Foto: Endi
Satpol PP Kota Pekanbaru mencabut belasan tiang fiber optik (FO) tanpa izin yang nekat ditanam oleh pihak provider, Senin (24/11/2025) sore.

PEKANBARU, datariau.com - Satpol PP Kota Pekanbaru mencabut belasan tiang fiber optik (FO) tanpa izin yang nekat ditanam oleh pihak provider di Jalan Waringin, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (24/11/2025) sore.

Puluhan personel Satpol PP diturunkan ke lokasi untuk mencabut satu per satu tiang yang sudah tertanam di pinggir jalan dan permukiman warga.



Aktivitas penanaman tiang ini berawal dari salah seorang warga yang mempergoki ada tiang-tiang baru tertancap di sekitar rumahnya. Warga setempat itu juga sempat kesal ke pekerja yang masih nekat nanam-nanam tiang internet tanpa izin.

"Saya minta (tiang) itu dicabut, sekarang dicabut. Itu alibi kalian aja pasang pake izin RT RW terus tak ada izin ama orang yang punya rumah," cetus salah seorang warga.

Pantauan di lapangan, belasan tiang sudah tertanam di sekitar Jalan Waringin, Jalan Selamat, hingga Jalan Arjuna.

Pantauan di lapangan, belasan tiang sudah tertanam di sepanjang Jalan Waringin, sebagian Jalan Selamat hingga Jalan Arjuna, Kelurahan Labuhbaru Timur. Sejumlah tiang tampak baru ditancapkan oleh pekerja vendor dan belum tersambung jaringan kabel.

Penertiban tiang fiber optik ini turut didampingi Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH, yang hadir langsung di lokasi.

Personil Satpol PP Kota Pekanbaru terlihat menurunkan tiang-tiang tersebut satu per satu. Pantauan dilapangan, sebanyak 8 tiang berhasil dicabut, sementara sisanya masih dalam proses penertiban oleh tim Satpol PP.

“Kami turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat soal pemasangan tiang WiFi tanpa izin. Penindakan ini juga turut didampingi oleh Anggota DPRD Pekanbaru Bapak Aidhil Nur Putra,” ujar Komandan Peleton (Danton) Satpol PP Kota Pekanbaru Vicko Hanavi di lokasi.



Seluruh tiang yang dicabut akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru di MPP, Jalan Sudirman, untuk didata dan dimintai keterangan dari pihak provider yang memasang.

“Sebanyak delapan tiang sudah dicabut, sisanya sedang dikerjakan personel. Nantinya semua tiang ini akan kami bawa ke kantor untuk pendataan dan klarifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra SH menyampaikan apresiasi atas respon cepat Satpol PP Kota Pekanbaru terhadap laporan warga.

“Ini sangat bagus. Keluhan warga langsung direspons, dan personel Satpol PP segera ke TKP melakukan tindakan. Ini yang kita harapkan,” ujar Aidhil.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru ini juga menegaskan penertiban tiang FO ilegal harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, mengingat masih maraknya pemasangan tiang dan kabel tanpa izin yang membuat lingkungan semrawut dan membahayakan masyarakat.

“Kita berharap Satpol PP benar-benar serius menata dan menertibkan pemasangan tiang FO ini. Jangan sampai ada yang sembarangan menanam tiang lagi,” tegas Aidhil. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)