PT Padasa Panam Utama Diminta Selesaikan Terlebih Dahulu Kesepakatan Lahan 20 Persen, Baru Lanjut HGU

datariau.com
2.979 view
PT Padasa Panam Utama Diminta Selesaikan Terlebih Dahulu Kesepakatan Lahan 20 Persen, Baru Lanjut HGU
PT Padasa Panam Utama saat memberi penjelasan dalam rapat pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam rangka proses perpanjangan HGU di ruang rapat kediaman Gubernur di Pekanbaru, Rabu (12/4/2023).

PEKANBARU, datariau.com - Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM menegaskan, bahwa dalam rangka proses perpanjangan kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Panam Utama (Kebun Kalda dan Kasla) yang berada di Kabupaten Kampar, agar pihak perusahaan terlebih dahulu merealisasikan atau menyelesaikan kesepakatan pembangunan kebun masyarakat 20 persen untuk masyarakat setempat sebelum HGU diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan Dr Kamsol saat mengikuti rapat pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam rangka proses perpanjangan kembali HGU PT Padasa Panam Utama bersama Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi di ruang rapat kediaman Gubernur di Pekanbaru, Rabu (12/4/2023).



Lebih lanjut Kamsol menyampaikan, bahwa lahan yang dikelola oleh PT Padasa di lintas wilayah Kabupaten Kampar dan Rohul tersebut seluas lebih kurang 6.876 hektar, dan khusus wilayah Kampar seluas 777,26 hektare.

Dengan demikian, sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 98/permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, bahwa perusahaan perkebunan minimal 250 hektar keatas telah berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen.

Dengan demikian, maka PT Padasa Panam Utama dari lahan seluas 777,26 hektare yang masuk wilayah Sei Agung Kecamatan Tapung itu, Kamsol berharap agar 20 persen dari lahan tersebut atau seluas 154,57 hektare dan atau 77 KK (kepala keluarga) agar segera direalisasikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi didampingi Kepala Kanwil BPN Riau Asnawati MH dalam melakukan mediasi pada kesempatan tersebut berharap agar hal ini segera diselesaikan. Ia tidak mau hal yang serupa terjadi lagi seperti kejadian di Sinama Nenek Tapung Hulu.

Kedepan Syamsuar minta agar intern setiap daerah baik Rohul maupun Kampar menyelesaikan terlebih dahulu secara intern terutama dalam hal menyelesaikan MoU yang direvisi dan persiapkan data penerima yang akurat.

"Semoga dengan kesepakatan yang baik ini, akan terus terjaga hubungan harmonis antara masyarakat dengan perusahaan," pinta Syamsuar.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)