Pro-Kontra Pemberian Gelar Istimewa Kepada Prabowo Subianto

ranialvira
1.403 view
Pro-Kontra Pemberian Gelar Istimewa Kepada Prabowo Subianto
Foto: bbc.com
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DATARIAU.COM - Pemberian pangkat jendral TNI kehormatan bintang 4 kepada Prabowo oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/2/2024) menuai pro dan kontra. Sebab, pemberian pangkat tersebut disinyalir adanya transaksi politik Pemilu 2024. Namun sebagian lagi mengatakan pemberian pangkat itu lumrah terjadi.

Menanggapi pro kontra tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemberian pangkat kehormatan ini merupakan hal biasa Pasalnya, sebelum disematkan kepada Prabowo, pangkat jenderal kehormatan ini juga telah diberikan kepada sejumlah pihak TNI-Polri.

Hal tersebut disampaikan Jokowi seusai mengikuti Rapim TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, seperti dikutip dari laman tribunnews.com pada Rabu (28/2/2024).


Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa pemberian pangkat Jenderal Kehormatan TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bukan bagian dari transaksi politik Pemilu 2024.

Sebab, jika penganugerahan pangkat tersebut terkait dengan politik, seharusnya dilakukan sebelum Pemilu 2024, seperti disampaikan Jokowi yang dikutip harianhaluan.com.

"Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dan, indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009," kata Jokowi dikutip bbc.com.

"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo."

Sebelumnya, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.

Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu kini menyandang bintang empat.

Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kenaikan pangkat istimewa ini mempertimbangkan kontribusi Prabowo untuk kemajuan dunia militer dan pertahanan Indonesia.

Pada 2022, Prabowo menerima empat tanda kehormatan yang disematkan oleh panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan TNI. Salah satunya adalah Bintang Yudha Dharma Utama, yang diberikan untuk jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.

Dahnil pun menegaskan, pada 1998 Prabowo tidak dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat, sehingga berhak menerima gelar Jenderal Kehormatan.

"Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah," kata Dahnil

Mempertanyakan keabsahan kenaikan pangkat Prabowo

Made Supriatma, peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute, mengatakan kenaikan pangkat Prabowo tidak bisa dibandingkan dengan Luhut dan SBY.

"Beda banget. Luhut dan SBY itu pernah dapat kenaikan pangkat istimewa, tetapi mereka tidak pernah mendapat pemberhentian, tidak pernah diperiksa oleh DKP [Dewan Kehormatan Perwira] dengan amar keputusan yang luar biasa," kata Made, dikutip bbc.com pada Rabu (28/2/24).

Penolakan keluarga korban pelanggaran HAM

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) dengan tegas mengecam pemberian pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat untuk Prabowo Subianto.

KMS mencakup berbagai organisasi sipil, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, dan Imparsial.

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto disebut "langkah keliru".

"Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," ujar KMS dikutip bbc.com.

"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu." ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)