Polsek Tambang Tangkap Seorang Ibu Pengedar Narkoba

Midas
869 view
Polsek Tambang Tangkap Seorang Ibu Pengedar Narkoba

TAMBANG, datariau.com - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Selasa sore (15/2/2022) sekira pukul 17.00 wib.

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian adalah HH (36) warga Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 plastik bening ukuran sedang masing-masing berisi Sabu, 1 plastik bening ukuran kecil berisi Sabu, uang tunai Rp 4.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 dompet warna coklat muda merk Crocodile, 1 unit Handphone Vivo yang digunakan pelaku.

Penangkapan ini berawal pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang berada di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang dan tim Opsnal Polsek Tambang mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.

Hasilnya,Tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza melakukan pengintaian keberadaan pelaku, mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang perempuan yang diduga pelaku di dalam rumahnya dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti tersebut.

Saat diinterogasi HH mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut miliknya dan didapat dari seseorang yaitu seorang perempuan inisial SK (dalam lidik).

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa Spi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das/hum)

Penulis
: Midas
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Narkoba
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)