Polsek Sagulung Berhasil Tangkap DPO Pencurian di PT Hong Yuan

datariau.com
1.010 view
Polsek Sagulung Berhasil Tangkap DPO Pencurian di PT Hong Yuan

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra juga mengingatkan untuk rumah yang ditinggal agar mengecek listrik ataupun kompor agar dipastikan semua telah dimatikan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)