BATAM, datariau.com - Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra STrk menggelar Press Release Ungkap DPO pencurian pemberatan di PT Hong Yuan Kecamatan Sagulung, didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir SH bertempat di Mapolsek Sagulung, Kamis (28/4/2022).
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, sebelumnya sudah diamankan 4 pelaku inisial FL (32), HJ (34), TR (26), S (34), dan pelaku MA (43) saat itu ditetapkan sebagai DPO, belakangan berhasil diamankan.
Kejadian berawal pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 08.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di PT Hong Yuan Kecamatan Sagulung, pelapor adalah karyawan Sapcon PT Yappanto Group yang bekerjasama dan melakukan pengerjaan di PT Hong Yuan yang tugasnya sebagai pengawas lapangan.
Pelapor mengecek workshop di PT Hong Yuan dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang yakni berupa 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Weldking 400. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 70 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung.
Setelah menerima laporan dari korban kemudian pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 01.00 wib Anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang diduga pelaku yang bernama FL sedang berada di winsor Phase Lubuk Baja Nagoya.
Anggota Reskrim Polsek Sagulung mendatangi keberadaan dan langsung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku yang bernama FL tersebut, dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 unit travo las milik korban yang hilang sesuai dengan laporan korban tersebut.
Anggota Reskrim melakukan interogasi terhadap yang diduga tersangka FL yang mengakui bahwa benar dirinya adalah salah satu sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang di kawasan PT Hong Yuan tersebut dan tersangka FL juga mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama dengan 4 orang temanya.
Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh dari tersangka FL tersebut, kemudian Anggota Reskrim langsung menuju tempat kediaman tersangka TR rumah makan lamongan Winsor lubuk baja dan tersangka TR berhasil diamankan, setelah itu Anggota Reskrim melakukan pengembangan lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersangka HJ, tersangka S di Kavling Sagulung sempurna Sagulung Kota Batam, setelah itu keempat tersangka tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ini dilakukan 4 pelaku yang saat ini sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Sagulung, para pelaku melakukan aksinya secara acak tidak melalui survei terlebih dahulu. Karena ada kesempatan dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan pencurian.
Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra menghimbau untuk perusahaan yang libur saat lebaran idul fitri, diberdayakan security lebih aktif mengecek kantor ataupun perusahaan yang memiliki asset berharga sehingga tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian. Dan dihimbau juga apabila masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran disarankan untuk menitipkan rumah yang di tinggalinya kepada tetangga dan melaporkan ke ketua RT setempat agar selalu di pantau oleh Security setempat.