ROHIL, datariau.com- Polsek Pujud berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja di wilayah hukum Polsek Pujud di Jalan Gang Sepakat Kepenghuluan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Kamis (4/9/2025) sekira Pukul 19.00 WIB.
Adapun tersangka berhasil diamankan Polsek Pujud yaitu inisial SI (53) Warga Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil bersama sejumlah barang bukti (BB).
Pengungkapan ini berawal pada hari Kamis tanggal 04 september 2025 sekira pukul 18.30 WIB didapaati informasi dari masyarakaat yang dapat di percaya bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan KM 8 Gang Sepakat Ujung, Kepenghuluan Siarang Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Kemudian atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Issac Davids Panjaitan SH MH melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSI.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSI, Kamis (4/9/2025) kepada media memenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja tersebut.
Begitu mendapat informasi, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, kemudian tim langsung menuju ke Jalan KM 8 Gang Sepakat Ujung Kepenghuluan Siarang Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
"Di TKP tim mengetahui sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika, dan kemudian tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut," jelas Kapolsek AKP Boy.
Lanjut AKP Boy, tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki- laki dewasa yang mengaku bernama inisial SI (satu) orang temannya yang diketahui bernama insial RI berhasil melarikan dengan menabrak pintu belakang rumah.
"Tim memanggil Ketua RT setempat untuk mendampingi penggeledahan badan serta rumah di duga pelaku, dan setelah Ketua RT datang kelokasi tim langsung melakukan penggeledahan badan diduga pelaku dan di dapati di kantong celana sebelah kanan pelaku berupa ganja kering yang di balut 1 (satu) lembar kertas, dan ditemukan juga di lantai rumah tepatnyta di hadapan pelaku duduk berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) kotak atom warna orange yang berisikan 37 paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu," terang Kapolsek.
Selain itu ditemukan juga barang-barang lain dari dalam tas tersebut berupa dompet warna cokelat yang berisikan uang tunai senilai Rp.116.000, dompet kecil berisikan timbangan, 1 (satu) buah gunting, kemudian ditemukan juga di lantai tersebut berupa 16 (enam belas) plastik bening kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk SAVERO BOLD yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip merah yang berisikan daun ganja kering, kemudian 1 (satu) bungkus paper rokok merk TOREADOR, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit hendphone merk VIVO warna biru muda serta 1 (satu) set alat hisap (bong).
"Atas temuan barang tersebut pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut. Tersangka SI tes Urine positif sabu/Amp. Dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Boy. (sul)