Polsek Kuantan Mudik Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Masih Diburu!

Ruslan
498 view
Polsek Kuantan Mudik Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Masih Diburu!
Foto: Humas Polres Kuansing
Dua tersangka dan barang bukti diamankan.

TELUK KUANTAN, datariau.com - Pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021, pada pukul 17.30 wib, Personil Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam rumah pondok kebun tempat tinggal pelaku S yang berada di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing.

Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya ianya tidak sendiri nanum bersama temannya ADP dan salah seorang laki-laki yang melarikan diri, dan dari keterangan pelaku bernama Alex (DPO).

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik MM, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar kemarin Jum'at 16 Juli 2021 sore adanya penangkapan diduga pengedar narkotika, di Pondok Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing," terang Kapolsek.

Dari para pelaku saat ditangkap diamankan barang bukti berupa, 2 kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 grm diakui milik tersangka ADP, 14 kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2, 58 grm diakui milik tersangka S, 2 unit HP, 1 bungkus kotak rokok merk ON BOLD, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 1 perangkat Peralatan bonk, 1 unit timbangan digital, 9 bungkus plastik bening ukuran kecil yang masih kosong, uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) milik S, yang mana saat ini pelaku S dan ADP berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama Alex (DPO) tetap kita lakukan pencarian.

"Proses para pelaku ini akan kita kenakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI no. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika," tutup Ferry. (ril/jss)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)