Polsek Bangko Pusako Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Samsul
42 view
Polsek Bangko Pusako Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan

ROKAN HILIR, datariau.com-Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FES (34) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hasil perkebunan milik warga.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika SH MH melalui Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di Jalan Rawang 800, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi lahannya dan mendapati buah sawit yang sebelumnya telah dipanen serta dikumpulkan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) sudah tidak berada di lokasi.

Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah saksi, diketahui buah sawit tersebut diduga diangkut menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan keranjang angkut atau along-along. Salah seorang pelaku yang lebih dahulu diamankan mengakui telah mengambil sebanyak 16 tandan buah kelapa sawit dan menyebut keterlibatan pelaku lainnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus. Atas perintah Kapolsek Bangko Pusako, Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir SH bersama tim melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih buron.

Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FES di kediamannya yang berada di wilayah Bangko Pusako. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit keranjang along-along yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga.

"Polsek Bangko Pusako berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g juncto Pasal 481 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(sul)

Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)