Polsek Bagan Sinembah Mensosialisasikan Perbup Prokes ke Pedagang

Samsul
288 view
Polsek Bagan Sinembah Mensosialisasikan Perbup Prokes ke Pedagang

BAGANBATU, datariau.com - Polsek Bagan Sinembah kembali mensosialisasikan Perbup No 52 Tahu 2020 kepada Pedagang di Pajak Lama Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, Senin (17/8/2021).

Adapun Inpres No. 6 Tahun 2020 di sosialisasikan tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Dan Pergub no. 55 Tahun 2020. Kemudian Perbup No. 52 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan.

"Kita himbauan kepada pedagang dapat pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker dan sekaligus mensosialisasikan Perbup No 52 Tahun 2020," ujar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmas melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com.

Lanjut Kapolsek, diharapkan kepada pedagang untuk dapat aturan prokes, hal ini agar tidak makin banyak penyebaran Covid-19.

"Untuk melayani pembeli agar selalu gunakan masker dan selalu cuci tangan, selalu jaga jarak. Kita memberikan himbauan kepada Pedagang pajak lama. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 dari Cluster pedagang," pungkas polsek. (sul)

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)