Polsek Bagan Sinembah Amankan Enam Motor dalam Razia Balap Liar, Wujud Komitmen Ciptakan Jalan yang Aman

Samsul
53 view
Polsek Bagan Sinembah Amankan Enam Motor dalam Razia Balap Liar, Wujud Komitmen Ciptakan Jalan yang Aman

ROHIL, datariau.com-Polres Rokan Hilir terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Melalui Polsek Bagan Sinembah, jajaran kepolisian kembali menggelar razia balap liar dalam rangka Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Sabtu malam (1/8/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala STK SIK MH bersama 10 personel itu menyasar aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan tersebut terdiri dari Honda Vario 125, dua unit Honda Supra X 125, Honda Verza, Honda CBR 150, dan Yamaha Vega R. Seluruh kendaraan diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK SIK MH menegaskan bahwa razia balap liar merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres kepada seluruh jajaran sebagai upaya preventif dan represif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi lebih kepada upaya menyelamatkan nyawa masyarakat. Balap liar sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut korban jiwa, baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya," ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, penahanan kendaraan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. Langkah tersebut juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain penindakan, Polsek Bagan Sinembah terus mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, mengenai bahaya balap liar. Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kegiatan razia balap liar ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap penertiban serupa terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.***

Penulis
: Samsul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)