Polres Siak Tangkap Diduga Pelaku Peredaran Narkoba Seberat 217,96 Gram di Perawang

Hermansyah
1.010 view
Polres Siak Tangkap Diduga Pelaku Peredaran Narkoba Seberat 217,96 Gram di Perawang
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali berhasil menangkap diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kelurahan Perawang, Tualang, Siak, pada Selasa (22/4/2025) lalu.

Dimana penangkapan pelaku terjadi sekira pukul 19.30 WIB, saat itu personil berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 217,96 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando SE membenarkan atas penangkapan pelaku saat itu.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pada salah satu rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Perawang saat ini.

Atas informasi itu, personil pun menindaklanjuti hal tersebut, dimana tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Selanjutnya, tim berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku berinisial AS.

Saat penangkapan tim tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas akhirnya berhasil menemukan satu buah kunci yang mengarah ke rumah kontrakan pelaku.

Kemudian tim pun menuju kontrakan pelaku untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, tim menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, ditemukan satu buah plastik pembungkus warna hijau, satu buah plastik hitam, satu buah plastik putih, satu pack plastik klip bening, satu unit handphone merk Samsung dan satu buah kunci rumah kontrakan.

Dari hasil interogasi oleh tim, pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut, diperoleh dari seorang pria berinisial YO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Siak menyebutkan pelaku diketahui berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.

Menurut hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil tersebut, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

"Kasus ini masih dalam pengembangan dan kami akan terus mengejar para pelaku lain yang terlibat," ujar AKP Tony Armando SE, Jumat (25/4/2025).

"Polres Siak mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)