Polres Siak Menangkap 2 Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba di Minas

Hermansyah
1.036 view
Polres Siak Menangkap 2 Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba di Minas
Dua pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Minas, Selasa (5/12/2023).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MR (22) dan AD (31) dengan barang bukti sebanyak 55 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9.14 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim Opsnal Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Riza Effyandi.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Siak, sebelumnya dari hasil penyelidikan Selasa (5/12/2023) sekira pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penggerebekan di salah satu rumah di daerah Yos Sudarso, Desa Minas.

Dimana saat itu, tim mendapati dua orang pria yang mengaku berinisial MR dan AD, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap inisial MR, tim menemukan sebanyak 34 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di lempar ke belakang rumah.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap inisial AD, tim menemukan 21 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna disembunyikan dibawah pohon jambu berada di samping rumah.

"Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku inisial MR dan AD, bahwa benar 55 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, benar miliknya," jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKB Reza Effyandi SH MH.

Disampaikan AKP Reza Effyandi, selain itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa handphone terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)