Polres Siak Kembali Ringkus Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Hermansyah
785 view
Polres Siak Kembali Ringkus Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku inisial IE alias AK (47) diamankan Satres Narkoba Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali mengungkap diduga pelaku tindak pidana pelanyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Siak.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu oleh Satres Narkoba Polres Siak ini terjadi pada Jumat (30/9/2022) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau dengan pelaku inisial IE alias AK (47).

Pelaku inisial IE alias AK diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Dari tangan pelaku ini didapati barang bukti sebanyak 14 paket siap edar.

Dari barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Siak tersebut, seberat 11,2 gram.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui KBO Satres Narkoba Polres Siak, Ipda Fernando Manurung mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat dimana di lokasi ini sering terjadi transaksi narkoba.


?Informasi yang didapat Kasat Narkoba Polres Siak kemudian memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dipimpin Ipda Nober Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata Ipda Fernando.

Ipda Fernando Manurung menjelaskan, pada hari Jumat (30/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria inisial IE alias AK.

?Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan sebanyak 14 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus oleh 1 buah kotak rokok merk Marllboro warna hitam," jelas KBO Satres Narkoba Polres Siak tersebut.

Selanjutnya, dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui bahwa 14 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu ini miliknya yang diperoleh dari saudara inisial H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Siak.

"Atas kejadian ini, diduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)