Polres Siak Amankan Seorang Pria di Perawang Simpan 60.10 Gram Sabu-sabu Dalam Lemari

Hermansyah
1.448 view
Polres Siak Amankan Seorang Pria di Perawang Simpan 60.10 Gram Sabu-sabu Dalam Lemari
Pelaku narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Kamis (22/2/2024).

Adapun pelaku diketahui inisial AM alias AL (24), berhasil diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Dimana 14 paket narkotika jenis sabu-sabu milik diduga pelaku dengan berat kotor 60.10 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH membenarkan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, tim langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Riza Effyandi SH MH.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Siak itu, sebelumnya, pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 22 .00 WIB, informasi dari masyarakat di wilayah Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, sering dijadikan tempat transaksi barang haram diduga narkotika jenis sabu-sabu.


AKP Riza pun kemudian memerintahkan tim untuk mengembangkan informasi itu, dengan memerintahkan Aipda Jhon Hendro Napitupulu, Kamis (22/2/2024) sekira pukul 00.15 WIB, membuahkan hasil dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial AM alias AL tepat diteras rumah.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap rumah diduga pelaku dan mendapati sebanyak 14 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disimpan dalam lemari.

"Saat itu, AM alias AL mengakui barang haram tersebut, miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MRT alias PS (DPO). Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Riza.

Untuk barang bukti lainnya yang didapat berupa satu pack plastik klip bening, satu buah timbangan warna hitam, satu buah pipet yang telah di modifikasi, dan satu unit handphone merk OPPO warna hitam.

Selain itu, satu unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam platform BM 6145 SAA dan beberapa barang bukti lain diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, turut diamankan tim Opsnal Polres Siak.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)