Polres Meranti Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

datariau.com
1.261 view
Polres Meranti Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

MERANTI, datariau.com - Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (11/5/2022) pagi, di halaman Mako Polres Meranti, di Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pada Ahad (1/5/2022 ) lalu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram dari tangan seorang tersangka berinisial SL alias Udin (57), warga Kabupaten Tanjung Balai Karimun, provinsi Kepulauan Riau.

Kronologis penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba yang mendapati bahwa di dalam kamar 205 hotel L di Selatpanjang akan berlangsung transaksi jual beli diduga narkotika. Selanjutnya, tim langsung menuju ke TKP.

Sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut dan mengamankan seorang lelaki. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan TKP dengan disaksikan oleh resepsionis hotel, personil menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi anggota kita, pelaku ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Andi Yul.

Adapun BB yang berhasil diamankan, yakni 2 paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban hitam dengan berat kotor kurang lebih 1.500 gram, 1 plastik warna hitam, 1 unit HP android merek Oppo warna hitam, 1 unit HP merek Nokia, 1 buah dompet berisikan uang tunai senilai Rp730 ribu.

"Tersangka juga mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah Rp70 juta perkilogram sabu untuk setiap kali pengantaran. Terhadap pelaku, diterapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Lebih lanjut, beber AKBP Andi Yul, selama tahun 2022 pihaknya berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti (BB) seberat kurang lebih 1,5 kilogram dari tangan 43 orang tersangka.

"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba beserta Polsek jajaran kita pada tahun 2022. Untuk pengungkapan pada 1 Mei kemarin, itu berat kotornya kurang lebih 1,5 kilogram dan berat bersihnya 1,3 kilogram. Sedangkan berat bersih BB sabu dari semua tersangka sebanyak 1.463,56 gram," ungkap mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau itu.

Kapolres menjelaskan, para pelaku terdiri dari 39 orang laki-laki, 3 perempuan, dan 1 orang anak. Kini, kasus narkotika itu yang sudah masuk tahap pelimpahan (P21) sebanyak 15 perkara, penyidikan 13 orang, dan penyelidikan 1 perkara.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti H Muhamad Adil yang ikut hadir dalam konferensi pers itu mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajaran dalam mengungkap peredaran barang haram jenis sabu tersebut di daerah ini.

Bahkan, ia bersedia memberikan reward kepada personil Polres, khususnya Satresnarkoba berupa kuliah gratis pada program studi, baik S1, S2 maupun S3.

"Patut diapresiasi. Saya sangat bangga dan berterima kasih atas keberhasilan Kapolres dan jajaran menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu di Meranti ini. Saya akan berikan kuliah gratis bagi anggota polisi ini. Silahkan pilih mau kuliah dimana. Karena kita sudah ada MoU dengan banyak perguruan tinggi," ucap H Adil.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)