Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka Kasus Narkotika, Salah Satunya Bandar Sabu

Samsul
566 view
Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka Kasus Narkotika, Salah Satunya Bandar Sabu

LABUHANBATU, datariau.com - Polres Labuhanbatu mengamankan dua tersangka kasus Narkotika, salah satunya Bandar Sabu yang meresahkan masyarakat selama ini.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kbo Res Narkoba Polres L Batu menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Adapun pengungkapan diawali karena adanya DUMAS (Aduan Masyarakat). Dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu 30 Juli 2022 dan berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial RD (24) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dan inisial MZ (21) warga Jalan Jalan Pasar Lama, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu," terang Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (4/8/2022).

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, dari awal adanya Dumas, Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya SH bersama Team Aiptu Jekson Situmeang, mendapat Informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasi nya.

Selanjutnya, memberitahukan kepada Tim Aiptu Jekson Situmeang tentang maraknya Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jalan Baru Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dimana tempat tersebut sering di jadikan tempat untuk Transaksi Narkotika jenis Sabu.

"Selain itu Team melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sekira pukul 18:00 WIB, Team melihat 2 (Dua) Orang dengan Gerak-gerik mencurigakan. Kemudian berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersebut dan dilakukan Penggeledahan Badan di Temukan 1 Bungkus Plastik Klip Berisikan 10 Bungkus Plastik Klip Berisikan sabu yang ditemukan di Kantong sebelah kanan Tersangka AZ," beber Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Selanjutnya, disaat bersaman ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampoena 12 Mild yang berisikan plastik 2 bungkus plastik klip berisikan 16 klip plastik berisikan sabu yang di Jatuhkan tersangka RD di TKP .

Kemudian Team melakukan Introgasi kepada tersangka RD. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut di perolehnya dari terangka AZ.

"Tidak hanya sampai disitu, Team melakukan Introgasi kepada Tersangka AZ dan Tersangka AZ mengakui sabu tersebut diperolehnya dari Inisial Y, yang berada di Jalan Kampung Baru," ujarnya.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan namun inisial Y tidak ditemukan. Kemudian Team membawa 2 (Dua) Tersangka beserta BB ke Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah seberat 1.5 gram netto. Kemudian terhadap ke-2 (dua) Tersangka RD dan AZ dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya. (Adm/har)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)