Polres Dumai Tangkap Pengedar Narkoba, 30 Paket Sabu Diamankan

datariau.com
2.224 view
Polres Dumai Tangkap Pengedar Narkoba, 30 Paket Sabu Diamankan

DUMAI, datariau.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk 1 orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu inisial SAM alias SUR (31) berstatus pengangguran yang beralamat tempat tinggal di Jalan Sukarno Hatta Bagan Kelurahan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Turut diamankan sejumlah Barang Bukti 30 paket sabu dan setelah ditimbang Berat Kotor 7,75 gram, 2 unit handphone, 1 botol deodorant tanpa merk warna hitam, 6 helai plastik obat berukuran sedang dan uang tunai Rp 1 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir Februari 2023 lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diduga sebagai pengedar sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 22.50 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin KBO Sat Res Narkoba Iptu Doni SH MH berhasil melakukan penangkapan terhadap SAM alias SUR (31) di rumah kediamannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pada saat digeledah ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri 1 botol deodorant warna hitam yang di dalamnya berisi 30 paket berisi sabu serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH membenarkan adanya penangkapan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 Tahun dan maksimal selama 20 Tahun.

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)