Polres Dumai Ciduk 2 Pengedar Ekstasi

datariau.com
1.257 view
Polres Dumai Ciduk 2 Pengedar Ekstasi

DUMAI, datariau.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk 2 pelaku pengedar pil ekstasi inisial AH alias AD (20) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota dan PAH alias AR (22) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Dari keduanya turut diamankan barang bukti 14 butir pil eksatasi, 1 lembar tisu berwarna putih, 1 lembar plastik obat warna bening, 1 kotak rokok, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor BM 6032 RU serta 1 lembar jaket parasut warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir Februari 2023 tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Laksamana Kota Dumai ada peredaran pil ekstasi.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Pada Selasa 07 Maret 2023 sekira pukul 01.30 wib tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin KBO Sat Res Narkoba Iptu Donni Binsar Simanjuntak SH MH melakukan penangkapan terhadap 2 orang seperti ciri-ciri yang disampaikan di pinggir jalan.

Terhadap keduanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil ekstasi di kantong jaket parasut dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua orang tersebut dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan 2 tersangka.

“Tersangka AH alias AD (20) dan PAH alais AR (22) akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 Tahun dan maksimal 15 Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH. (den)

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)