Polisi Tangkap Seorang Warga Desa Teratak Buluh Kampar, 16 Paket Sabu Diamankan

datariau.com
846 view
Polisi Tangkap Seorang Warga Desa Teratak Buluh Kampar, 16 Paket Sabu Diamankan

SIAKHULU, datariau.com - Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial TG (23) dan AC (29) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu ditangkap Polsek Siak Hulu dengan barang bukti 12,72 gram sabu, Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan pelaku TG di Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, bahwa saat itu Tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TG sedang berada di rumahnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TG dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 16 Paket narkotika di dalam kamar tidur TG," terangnya.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 16 paket narkotika tersebut yang diakui oleh tersangka TG diperoleh dari AC.

Tim langsung menangkap AC di Desa Kubang dan keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti 16 bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, kaca pirex, sendok sabu, Handphone merk Realme Narzo, botol plastik warna putih dan handphone merk Realme.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)