Polisi: Malam Tahun Baru Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 WIB

Ruslan
980 view
Polisi: Malam Tahun Baru Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Setelah Pukul 22.00 WIB

Dia mengimbau kepada masyarakat agar selama periode Nataru sebaiknya merayakan di rumah masing-masing. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 dengan kode B.1.1.529 atau Omicron, yang penyebarnya 5 kali lebih cepat daripada varian Delta.

"Untuk yang akan melaksanakan kegiatan di gereja silakan koordinasi dengan pihak gereja, karena melaksanakan kegiatan ada secara hybrid baik secara online maupun ada yang ke gereja. Itu sudah dibagi silakan mengatur waktunya untuk ke gereja sehingga tidak terjadi penumpukan," ucapnya. (*)

Source: inews.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)