Polda Sulsel Akan Ambil Alih Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

datariau.com
1.298 view
Polda Sulsel Akan Ambil Alih Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat berada di kantor Polda Sulsel menyatakan pelaporan balik SF terhadap mantan istrinya RA atas dugaan pencemaran nama baik, bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Edwin menjelaskan dalam ketentuan Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di pasal 10 disebutkan, saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang itu beritikad baik.

"Sebaiknya patuhi Undang-undang. Polisi, penyidik mesti mengacu pada Undang-undang nomor 31 tahun 2014, poinnya di pasal 10 itu, pelapor saksi korban tidak dapat digugat pidana maupun perdata," katanya menjelaskan.

Diketahui, kasus ini kembali mengemuka ke publik dan viral pada awal Oktober 2021, atas tulisan Eko Rusdianto dimuat di website project mutaluli.org yang menjadi produk jurnalistik dengan memberi ruang keluhan ibu korban RA atas dihentikannya kasus pencabulan disertai pemerkosaan ketiga anaknya pada 10 Desember 2019 di Polres Luwu Timur.

Source: Viva.co.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)