Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu Lima Tersangka Ditangkap

Samsul
97 view
Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu Lima Tersangka Ditangkap
PEKANBARU, datariau.com-Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34.965,91 gram atau sekitar 34,9 kilogram di wilayah Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan jaringan internasional tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam konferensi pers di Aula Tribrata Lantai 5 Mapolda Riau, Selasa (27/10/2026). Kegiatan turut dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau Dwijo Muryono, serta perwakilan BNNP Riau.

Arman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari program Quick Win Polri melalui Operasi Sarang Narkoba. Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai barang bukti sabu yang disita mencapai Rp62,9 miliar.

“Dari 34,9 kilogram ini, kita nilai dengan rupiah sekitar Rp62,9 miliar, dengan jiwa yang terselamatkan sekitar 175 ribu jiwa,” kata Arman.

Menurutnya, pengungkapan kali ini dilakukan di wilayah Bengkalis, berbeda dengan kasus sebelumnya yang diungkap di Pulau Rupat. Meski demikian, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia.

Kapolda menjelaskan, wilayah pesisir timur Riau masih menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri. Sejumlah daerah yang menjadi fokus pengawasan di antaranya Dumai, Rupat, Bengkalis, dan kawasan pesisir timur lainnya.

“Riau ini merupakan pintu masuk narkoba, terutama dari Malaysia, dengan menggunakan beberapa pelabuhan yang ada di wilayah bagian timur Provinsi Riau ini,” ujarnya.

Untuk memutus jalur tersebut, Polda Riau terus mendalami pola pergerakan jaringan dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memasok narkotika dari Malaysia.

“Kita tutup jalur-jalur narkotika, kita tutup jalur-jalur narkoba dari wilayah timur, terutama yang dari Malaysia. Kami sudah mendapatkan nama yang akan kami dalami jaringan ini,” tegasnya.

Berdasarkan pendalaman sementara, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Riau, Medan, dan Sumatera Selatan. Penyidik masih menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Arman juga menegaskan bahwa pengungkapan sabu seberat 34,9 kilogram ini tidak berkaitan langsung dengan kasus sebelumnya yang melibatkan barang bukti sekitar 48 kilogram. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kesamaan jaringan pemasok di Malaysia.

“Baik itu yang 48 kilogram maupun yang sekarang, itu tidak ada keterkaitan karena berbeda. Namun, kita sedang melihat apakah yang di wilayah Malaysia ini sama atau tidak,” jelasnya.

Selain penindakan, Polda Riau menyiapkan langkah pencegahan melalui pembentukan satuan tugas yang akan ditempatkan di sejumlah sekolah. Program ini direncanakan bersama BNN dan BNNP Riau untuk meningkatkan edukasi serta mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Kapolda juga mengajak BNN, Bea dan Cukai, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kita bersinergi untuk menghentikan peredaran ini di wilayah Riau. Jangan Riau dijadikan tempat pintu masuk peredaran narkoba,” tutupnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau memutus jalur peredaran narkotika lintas negara dan mencegah distribusinya ke berbagai wilayah di Indonesia. Lima tersangka yang telah ditangkap kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga terlibat.***
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)