SMM PANEL INDO

PIEC Universitas Paramadina Bahas Pergeseran Politik Kekuasaan ke Politik Pelayanan

datariau.com
153 view
PIEC Universitas Paramadina Bahas Pergeseran Politik Kekuasaan ke Politik Pelayanan
Foto: Ist.
Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC) Universitas Paramadina kembali menggelar Kajian Etika dan Peradaban ke-44 di Hotel Ambhara, Jakarta.

JAKARTA, datariau.com - Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC) Universitas Paramadina kembali menggelar Kajian Etika dan Peradaban ke-44 di Hotel Ambhara, Jakarta. Kajian kali ini mengangkat tema “Dari Politik Kekuasaan ke Politik Pelayanan” dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Siti Zuhro, MA, Peneliti Senior BRIN, dan Pipip A. Rifai Hasan, Dosen Magister Studi Islam Universitas Paramadina.

Kajian tersebut membahas secara kritis praktik politik kekuasaan sekaligus menawarkan gagasan mengenai pentingnya membangun politik pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Prof. Siti Zuhro menjelaskan bahwa politik kekuasaan merupakan praktik politik yang menjadikan penguasaan dan pemeliharaan kekuasaan sebagai orientasi utama. Pola tersebut cenderung ditandai dengan perebutan jabatan, pengutamaan loyalitas dibandingkan kompetensi, serta penempatan kepentingan elite di atas kepentingan publik.

Baca juga: Universitas Paramadina Gelar International Forum for Entrepreneurship Educators 2026, Dorong Pendidikan Kewirausahaan Berbasis Aksi


Menurut Zuhro, dalam politik kekuasaan, kekuasaan juga kerap dipandang sebagai sumber privilege. Karena itu, politik kekuasaan tidak cukup dipahami hanya melalui perilaku aktor politik, tetapi juga harus ditempatkan dalam konteks faktor-faktor struktural yang membentuk dan memengaruhi perilaku tersebut.

“Dampak dari politik kekuasaan akan mengukuhkan patronase politik dan kebijakan sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan elite, terutama dalam distribusi sumber daya yang kerap didasari atas faktor kedekatan politik,” ujar Zuhro.

Ia mencontohkan partai politik yang dalam praktik tertentu dapat terjebak menjadi kendaraan elektoral dalam siklus politik kekuasaan. Partai kemudian menjadi bagian dari upaya merebut jabatan dalam pemilihan dan pola tersebut berulang pada pemilu berikutnya.

Baca juga:Universitas Paramadina dan IPB University Bedah Paradigma GDP-Oriented dan Agenda Degrowth untuk Ekonomi Indonesia


Berbeda dengan politik kekuasaan, politik pelayanan menurut Zuhro berorientasi pada kepentingan warga, pelayanan publik, serta memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Untuk membangun politik pelayanan, kata Zuhro, diperlukan perubahan paradigma dari “warga melayani negara” menjadi “negara melayani warga”. Dalam paradigma tersebut, birokrasi harus ditempatkan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah aspek juga perlu diperkuat, di antaranya digitalisasi pelayanan, penyederhanaan regulasi, transparansi anggaran, penguatan pengawasan, pelayanan berbasis kebutuhan warga, serta evaluasi kinerja yang berorientasi pada hasil.

“Birokrasi harus dilihat sebagai institusi negara yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan alat penguasa,” tegasnya.

Baca juga:Universitas Paramadina Masuk Daftar 10 Kampus di Jakarta Paling Aktif dalam Diskursus dan Kebijakan Publik Nasional


Sementara itu, narasumber kedua, Pipip A. Rifai Hasan, menyoroti hubungan antara faktor kultural, perkembangan politik modern, serta kontribusi agama dalam membangun politik yang berorientasi pada kemaslahatan.

Menurut Pipip, perubahan institusi politik tidak selalu diikuti perubahan budaya politik. Reformasi politik dapat mengubah aturan permainan, tetapi belum tentu mengubah orientasi para pemainnya.

“Demokrasi dapat mengubah cara memperoleh kekuasaan, tetapi belum tentu mengubah tujuan penggunaan kekuasaan,” katanya.

Pipip kemudian merujuk pada gagasan Armando Salvatore dalam buku The Public Sphere: Liberal Modernity, Catholicism, Islam. Menurutnya, ruang publik atau public sphere tidak harus dipahami sebagai monopoli pengalaman liberal Barat.

Tradisi agama, kata dia, juga dapat menyediakan sumber public reason, civic virtue, practical reason, dan common good. Dengan demikian, hubungan antara agama dan ruang publik tidak harus dipahami dalam kerangka agama menguasai negara ataupun agama harus sepenuhnya disingkirkan dari ruang publik.

Sebaliknya, agama dapat memberikan sumber etika yang kemudian diartikulasikan melalui public reasoning dalam masyarakat yang plural.

Dalam konteks Islam, Pipip menjelaskan bahwa konsep seperti ʿadl (keadilan), maṣlaḥah (kemaslahatan), amānah (amanah), shūrā (musyawarah), ḥaqq (kebenaran/hak), serta keadilan sosial dapat menjadi sumber public ethics.

Baca juga:Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan di Era AI, Dorong Kurikulum Adaptif dan Berbasis Etika


Menurutnya, gagasan tersebut membuka ruang bagi pergeseran penting dalam memahami kekuasaan, yakni dari power sebagai objek perebutan menuju public reason sebagai mekanisme untuk menguji dan mengawal penggunaan kekuasaan.

Kajian Etika dan Peradaban ke-44 tersebut berlangsung selama sekitar dua jam dan dihadiri berbagai kalangan, baik akademisi maupun masyarakat umum.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)