Perwira TNI yang Bunuh Istri dan Hakim Pakai Pisau Saat Sidang, Kini Menanti Eksekusi Mati

Ruslan
3.738 view
Perwira TNI yang Bunuh Istri dan Hakim Pakai Pisau Saat Sidang, Kini Menanti Eksekusi Mati
(Foto: Tangkapan Layar ANTV)
Kolonel (Laut) M Irfan Djumroni yang bunuh istri dan hakim saat sidang pada 2005 lalu, divonis mati.

Vonis Mati

Usai membunuh, Kolonel Irfan Djumroni langsung diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (DENPOM) dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).

Atas peristiwa tersebut, Kolonel Irfan Djumroni langsung diseret ke persidangan.

Oditur Militer Tinggi kemudian menuntut hukuman mati terhadap Kolonel Laut Muhamad Irfan Djumroni di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangan sidangnya, Kolonel Irfan Djumroni sempat jadi bahan tertawaan karena mengaku tak tahu pisau yang dia pakai untuk membunuh milik siapa.

Ia bersikeras menjawab tak tahu ketika ditanya hakim, bahkan mengaku saat melakukan membunuh ia berada di alam bawah sadar.

Setelah dituntut hukuman mati, Kolonel Laut Muhamad Irfan Djumroni akhirnya divonis mati oleh majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pemecatan dari kesatuan TNI Angkatan Laut.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa tidak terganggu.

Kolonel Irfan Djumroni dinilai dalam kondisi lepas kontrol dan lupa diri sehingga dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana.

Majelis Hakim Mahmilti III yang diketuai Kolonel (CHK) Burhan Dahlan menjatuhi vonis mati itu setelah menolak semua pembelaan dari Panasehat Hukum dan sangkalan Irfan.

Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) III Surabaya, Kolonel (CHK) Aris Sudjawardi, yang dalam sidang sebelumnya meminta minta terdakwa dihukum mati, serta dikeluarkan dari kesatuannya.

Kolonel Irfan Djumroni yang didampingi tiga penasihat hukum terlihat gelisah sepanjang persidangan.

Ketika ditanya majelis hakim tanggapan dia untuk mengajukan banding atas keputusan itu, Kolonel Irfan Djumroni hanya mengangguk.

Dilansir Antara, Jajaran TNI Angkatan Laut menghormati vonis mati dan pemecatan terhadap Kolonel Laut (S) M Irfan Djumroni yang diputuskan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya.

"TNI Angkatan Laut menghormati setiap keputusan yang diambil Dilmilti tersebut.

Apa yang diputuskan majelis hakim, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut (KH) Tony Syaiful, kala itu. (*)

Source: tribunnews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)