Pernah Dipenjara 13 Tahun, Residivis Sabu Kembali Ditangkap dengan Kasus yang Sama

datariau.com
574 view
Pernah Dipenjara 13 Tahun, Residivis Sabu Kembali Ditangkap dengan Kasus yang Sama
Foto: Edy Syarifuddin
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers Selasa (28/5/2024).

LANGSA, datariau.com - Seakan tak memberi efek jera bagi BH (53), seorang residivis kasus sabu lintas provinsi yang telah mendekam di sel tahanan kelas II A Jakarta selama 13 tahun, kini ia kembali membawa sabu seberat 10.550 gram.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers Selasa (28/5/2024), informasi awal didapat dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum Polres Langsa.

Dari informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan hampir satu bulan sejak informasi awal diterima.

Akhirnya diperoleh informasi bahwa keberangkatan target via jalur darat dengan titik keberangkatan dari Banda Aceh menuju Jakarta.

Kemudian, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian.

Beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa kota/kabupaten di Provinsi Aceh, pada Jum’at 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, saat tiba di Kabupaten Bireun tepatnya di pinggir jalan, terlihat 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah B 1279 UYD yang diduga sebagai Target Operasi yang dicari.

Dengan sigap tim melakukan penggerebekan didapati 10 paket besar sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam dengan pengemudi kendaraan seorang pria BH (53), seorang buruh harian lepas warga Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Saat interogasi, ada tersangka lainnya berinisial YS (DPO) yang diduga terlibat perantara jual beli sabu.

Tim terus melakukan penelusuran terhadap YS di wilayah Kabupaten Bireun, namun belum ditemukan dan berstatus DPO.

Sementara tersangka merupakan residivis kasus sabu tahun 2011 seberat 7 kg dan divonis PN Tanggerang Kota 13 tahun penjara serta telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta.

"Namun tersangka kembali akan mengedarkan sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Jawa yakni Jakarta," sebut Kasat Resnarkoba Polres Langsa.

Dari hasil penangkapan itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, satu tas ransel coklat, satu tas selempang hitam, tiga unnit handphone dan satu mobil Daihatsu Ayla warna merah B 1279 UYD.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan

ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kasat. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)