ROHUL, datariau.com - Seorang pria di Rokan Hulu berinisial DK, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, sebanyak 6 kali kepada seorang ibu muda.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Paur Humas Aipda Mardiono SH, membenarkan kejadian tersebut, kini terhadap tersangka DK sudah dilakukan penahanan.
?Telah diamankan satu orang terduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,? ujar Mardiono, Senin (6/12/2021).
Dari tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, satu helai baju tidur lengan pendek (Daster) warna hitam motif bunga di bagian depan sebelah kiri terdapat kotak dan kancingnya terlepas, satu helai baju tidur lengan pendek warna biru bermotif batik dengan kancing terlepas.
Kemudian satu pasang sendal merk swallow warna putih di salah satunya terdapat kawat, satu helai celana panjang jeans merk Prada warna biru, dan satu helai jaket sweater warna hijau.
Menurut Mardiono, dari kronologi pengakuan korban, total ada sebanyak 6 kali dengan waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda terduga pelaku melakukan pemerkosaan tersebut.
Dijelaskannya, awalnya terduga pelaku DK pada Kamis 26 Agustus 2021, mencoba untuk melakukan pemerkosaan, saat itu suami korban sedang tidak berada di rumah, namun tidak berhasil.
?Akan tetapi pada hari itu tidak terjadi, karena sewaktu DK berada di dalam rumah korban, tiba-tiba suami korban pulang lebih awal, sehingga DK kabur melalui pintu belakang,? sebut Aipda Mardiono.
Selanjutnya, kejadian keduakalinya pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, saat itu suami korban tidak berada di rumah, karena masih bekerja di ladang.
?Saat itu terdengar suara orang memanggil sambil menggedor pintu belakang rumah ?bun-bun? dan korban membuka pintunya, karena dia mengira yang mengetok pintu adalah suaminya, saat dibuka korban terkejut karena yang datang bukan suaminya melainkan DK,? ucapnya.
Kemudian DK langsung masuk ke dalam rumah sambil berkata ?diam kau, sambil memegang pisau dan mengarahkan ke korban dan menariknya ke ruang tamu, yang dimana di ruang tamu tersebut ada kasur dan anak korban sedang tidur di situ.
?Terduga pelaku DK kemudian langsung menarik baju korban, pada saat itu korban menggunakan daster, sehingga dasternya sobek, kemudian membuka celana dalam korban dan menutup mulutnya dengan kain jilbab, dan langsung menyetubuhi korban di samping anak korban yang saat itu sedang tidur,? imbuhnya.
Setelah selesai melampiaskan hasrat birahinya, terduga pelaku DK mengancam korban dengan berkata, ?awas kau, kalau ngomong sama orang lain? sambil memakai celananya kembali dan keluar lewat pintu belakang rumah korban.
Selanjutnya kejadian yang ketigakalinya dimana tanggalnya pelapor tidak ingat lagi, pada malam hari sehabis Sholat Isya pada bulan September 2021 terlapor datang ke rumah pelapor dengan dalih mau beli rokok (rumah pelapor sekaligus kedai).
Karena terlapor melihat suami pelapor tidak ada di rumah, terlapor mengancam pelapor kembali dengan menggunakan pisau, sedangkan anak-anak pelapor pada saat itu sedang tidur.
Kemudian terlapor menjambak rambut pelapor sambil menariknya ke arah kantor OKP dan membuka pakaian pelapor.
Kemudian memperkosa pelapor di dalam kantor OKP tersebut. Selanjutnya setelah selesai memperkosa pelapor, terlapor pergi sambil mengancam pelapor kembali ?Awas kau ya, kalau ngomong-ngomong sama suamimu atau tetangga, ku bunuh kau sama anak-anak mu? dan pelapor pun pulang ke rumah.
Selanjutnya kejadian keempatkalinya terjadi Kamis, tanggalnya pelapor lupa, terjadi pada malam hari sepekan setelah kejadian di Kantor OKP tepatnya masih di bulan September 2021 sekitar pukul 18.30 Wib.
Kejadian tersebut terjadi di tempat yang sama yaitu di Kantor OKP, pada saat itu suami pelapor pergi memancing dan tidak berada di rumah.
Kemudian terlapor mendatangi rumah pelapor lagi dan mengancam pelapor dengan pisau kemudian menarik pelapor ke Kantor OKP dan memperkosa pelapor lagi.
Selanjutnya kejadian kelimakalinya Rabu 22 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wib, pada saat itu pelapor mau ke grosir di KM 24 Mahato untuk belanja kebutuhan warung jualannya.
Di tengah jalan terlapor mencegat pelapor sambil mengancam pelapor dengan berkata ?Berhenti kau dulu, kalau gak ku lempar pisau nanti kau?, karena ketakutan pelapor pun berhenti.
Selanjutnya pelapor ditarik dan dipaksa menuju lapangan Cross yang mana di lapangan tersebut ada sebuah Gubuk.
Kemudian pelapor diperkosa kembali dan diancam kembali oleh terlapor untuk tidak memberitahu ke siapapun. Setelah selesai, terlapor pun pergi meninggalkan pelapor di gubuk itu.
Kemudian pelapor juga pergi dari gubuk tersebut menuju Pasar KM 24 Mahato untuk membeli keperluan warung jualannya.
Selanjutnya kejadian keenamkalinya pada Ahad 26 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, pelapor berangkat menuju ke Grosir di KM 24 Mahato untuk belanja keperluan warung jualannya.
Pada saat di tengah jalan pelapor dicegat kembali oleh terlapor dan langsung menjambak rambut pelapor dan berkata ?Berhenti kau dulu, ikut aku".
Kemudian pelapor menjawab ?Nggak mau aku", kemudian terlapor berkata "Ndak usah bertingkah kau? sambil dijambaknya rambut pelapor.
Kemudian mengancam pelapor dengan menggunakan pisau dan terlapor langsung naik ke atas sepeda motor pelapor dan membawa pelapor ke Penginapan "Nek Ebring".
Sesampainya di penginapan terlapor langsung memperkosa pelapor kembali, ketika selesai terlapor pergi meninggalkan pelapor di penginapan dan membawa duit pelapor di dalam saku celana sebanyak Rp500.000.
Uang tersebut merupakan uang belanja yang akan digunakan pelapor untuk membeli keperluan warung. Selanjutnya pelapor pergi dari penginapan dan menuju ke tempat belanja grosir untuk membeli kebutuhan warung.
Karena duit pelapor sebagian sudah diambil terlapor jadi pelapor hanya belanja secukupnya.
Selanjutnya setelah pelapor selesai berbelanja, pelapor pun pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah suami pelapor bertanya "Mengapa sedikit sekali belanjaannya" karena ketakutan dan teringat ancaman terlapor, pelapor pun berbohong kepada suaminya dengan mengatakan "Uang yang pelapor bawa hilang, jatuh pada saat dalam perjalanan ke tempat grosir".
Selanjutnya, kejadian terakhir kali pelapor diperkosa terlapor pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 17.00 Wib.
Pada saat itu, suami pelapor keluar dari rumah pada siang hari sekitar pukul 14.00 Wib, dengan tujuan mengantarkan sepeda motor ke tempat temannya.
Kemudian sekitar pukul 17.30 Wib, terlapor masuk ke rumah pelapor dan bertanya "Dimana suamimu si S.
Kemudian pelapor menjawab ?Tidak ada, lagi keluar?. Mendengar jawaban pelapor, terlapor langsung masuk ke dalam rumah dan mengancam pelapor kembali dengan menggunakan pisau dan berusaha memperkosa pelapor kembali.
Namun tidak berapa lama, kemudian datang suami pelapor menggedor pintu belakang rumah, karena lama tidak dibuka.
Suami pelapor pun mendobrak pintu belakang rumah hingga terbuka, mendengar suara dobrakkan pintu terlapor pun lari dan sembunyi di kamar mandi yang terbuat dari papan.
Pada saat terlapor lari sempat dikenali wajah terlapor oleh suami korban.
Terlapor merupakan kawan dekatnya, karena emosi suami pelapor mengejar ke arah kamar mandi dan mendobrak pintu kamar mandi hingga jebol.
Namun terlapor berhasil kabur dengan memanjat dinding kamar mandi dan lari ke arah belakang rumah, sehingga sendal terlapor tertinggal.
Kemudian suami pelapor berusaha mengejar terlapor namun tidak ditemukan.
Selanjutnya suami pelapor mendatangi rumah terlapor dengan menggunakan sepeda motor.
Namun terlapor tidak berada di rumah, suami korban pun pulang ke rumahnya menjumpai istrinya dan menanyakan kejadian yang sebenarnya terjadi, namun pelapor tidak menjawab apa-apa.
Selanjutnya pada Jumat 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.50 Wib, pelapor akhirnya berkata jujur kepada suami pelapor bahwa terlapor DK telah memperkosa pelapor berulang kali.
Hal ini selama ini ditutupinya, karena diancam terlapor dengan menggunakan pisau. Kemudian akan membunuh pelapor dan anak-anaknya. Atas keterangan istrinya ini kemudian mereka membuat laporan polisi, hingga pelaku akhirnya bisa ditangkap tanpa perlawanan. (den)