Periksa Handphone Seseorang, Polisi Harus Punya Surat Izin?

Datariau.com
1.617 view
Periksa Handphone Seseorang, Polisi Harus Punya Surat Izin?

Polisi menyita barang pribadi sebagai barang bukti, harus ada Surat Izin Sita dari ketua pengadilan, oleh sebab itu polisi tidak boleh menyita hape dengan kehendak sendiri. ?Jadi mereka memohon ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap barang x lalu ketua pengadilan memberikan surat izin, namanya Surat Izin Sita, sebagai dasar hukum penyidik menyita hape kita,? jelasnya.

Polisi tidak boleh mengambil hape seseorang hanya karena diduga melakukan tindak pidana, untuk itu polisi harus memberikan Surat Izin Sita kepada terduga untuk dilakukan pemeriksaan. ?Jika ada hubungannya dengan tindak pidana, jangankan HP, baju dalam kita aja boleh disita kalau memang ada surat izin sitanya, kalau tidak ada jangan dikasih,? pungkas Benny.

Source: Tempo.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)