Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi Fiktif Bank BJB

datariau.com
1.471 view
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi Fiktif Bank BJB

PEKANBARU, datariau.com - Profesional tangani kejahatan perbankan, Polda Riau pastikan penanganan kasus kredit fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,2 milyar lebih di Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru terus berlanjut.

Setelah menetapkan AB dari pihak swasta sebagai tersangka, kini Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, kembali menetapkan tersangka lain, yang merupakan mantan Pegawai di BJB Pekanbaru.

?Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai BJB Pekanbaru,? kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (17/5/2022).

Penetapan para tersangka ini merupakan komitmen bahwa Polda Riau tidak main-main dalam memberantas kejahatan perbankan yang bisa merugikan banyak pihak.

?Ini komitmen kita, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, dalam penanganan perkara ini, kuta tifak main main siapapun yang terlibat kita tundak tegas. Kita lakukan penyidikan secara profesional,? tegas Narto.

Pria yang kerap disapa Narto itu menjelaskan, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 - 2016.

Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

?Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 7.233.091.582,? jelas Narto.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)