Pengembangan Kasus Pencurian Pipa Besi PT PHR, Polsek Minas Amankan Pria Paruh Baya di Duri

Hermansyah
1.157 view
Pengembangan Kasus Pencurian Pipa Besi PT PHR, Polsek Minas Amankan Pria Paruh Baya di Duri
Kapolsek Minas AKP Wan Manzakka SH MH dan Personil Unit Reskrim Polsek Minas aman pelaku inisial M (58) pengembangan kasus pencurian besi pipa milik PT PHR.

SIAK, datariau.com - Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH melalui Unit Reskrim Polsek Minas sebelumnya berhasil mengamankan 4 orang pria diduga pelaku dan seorang penadah barang curian besi pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) beberapa waktu lalu.

Dimana 4 orang pelaku dan penadah tersebut, masing-masing berinisial RYP (29), ADH (24), SH (29), DHS (40) dan seorang pria diduga penadah barang curian tersebut, dengan inisial RA (34).

Atas penangkapan para pelaku, dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH dan personil Unit Reskrim Polsek Minas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dimana diketahui ada seorang pelaku lain yang belum tertangkap.

Dan benar saja, berkat kerja keras tim pun berhasil mengamankan seorang pria paruh baya diduga pelaku berinisial M (58) dikediamannya di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin (29/5/2023).

Penangkapan pelaku ini, sebelumnya atas informasi masyarakat sekitar, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Mandau, Bengkalis saat itu.


"Pelaku M (58) ditangkap dikediamannya, selanjutnya tim pun mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Minas guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Minas.

Dikatakan AKP Wan Mantazakka SH MH, keberhasilan personil Polsek Minas atas pengungkapan kasus pencurian pipa besi milik PT PHR ini, berkat peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sangat berharga kepada personil Polsek Minas.

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami untuk mengungkap kasus pencurian sejak Januari 2023 ini," ujar AKP Wan Mantazakka SH MH.

Selanjutnya, dugaan kasus atau perkara pencurian pipa besi milik PT PHR ini, kini kelima tersangka yang masing-masing berinisial RYP (29), ADH (24), SH (29), DHS (40) dan M (58) dapat di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara seorang pelaku lain, inisial RA (34) diduga sebagai penadah barang curian besi pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ini, juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)