Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Kubang Raya, Dapat Barang dari Tahanan Lapas Bangkinang

datariau.com
1.664 view
Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Kubang Raya, Dapat Barang dari Tahanan Lapas Bangkinang

SIAK HULU, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 11.45 wib.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JS alias JK (29) warga Perumahan Permata Asri Dusun V Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 5 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip kosong, 3 unit sendok pipet, 1 unit mancis warna kuning, 1 unit hp merk Oppo warna hitam, dan 1 unit tutup jarum suntik.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (12/4/2022) sekira pukul 11.45 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli atau peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos perintahkan Kanit Reskrim serta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba.

Tim Unit Reskrim dipimpin Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak SH MH, bertindak cepat mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap pelaku JS alias JK.

Setelah pekalu diamankan kemudian Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan barang bukti narkotika sabu 5 paket kecil dibungkus dengan plastik klip putih bening disimpan oleh pelaku di kantong kanan celana pendek yang dipakai oleh pelaku.

Dari hasil interogasi pelaku JS mengakui bahwa sabu itu miliknya dan pelaku mengakui bahwa pelaku membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 6 juta dari KR (Sedang menjalani hukuman di lapas Bangkinang).

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)