Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Bakau Diamankan

Samsul
1.375 view
Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Bakau Diamankan
Foto: Denni France

?Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut,?sambung Andi.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:PoldaRiau
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)