Pemuda Rudapaksa Pacar di Bawah Umur, Modus Diajak Liburan ke Pantai

Ruslan
1.218 view
Pemuda Rudapaksa Pacar di Bawah Umur, Modus Diajak Liburan ke Pantai

DATARIAU.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Jaya.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 24 tahun berinisial FJ.

FJ tega menodai pacarnya sendiri sebut saja Bunga (16) namanya.

Sementara modus yang dipakai pelaku dengan mengajak korban liburan ke pantai.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim Iptu Lutfi Arinugraha membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, sudah berhasil menangkap FJ.

Ia diamankan kepolisian setelah salah seorang warga Kabupaten Aceh Barat melaporkan adanya persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan terduga pelaku.

"Benar kita mengamankan seorang pria, kasus itu merupakan kasus yang ditangani Polsek Teunom yang kini dilimpahkan kepada kita," terangnya.

Dalam kasus itu sendiri, korban diketahui merupakan warga Aceh Barat yang masih berusia 16 tahun.

"Yang buat laporan itu, Abang kandung dari korban," tandasnya.

Lutfi menambahkan, jika kejadian tersebut terjadi saat pelaku dan korban yang memiliki hubungan pacaran tersebut jalan-jalan ke sebuah pantai di Aceh Jaya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)