SIAK, datariau.com - Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 33/2014, produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal itu, merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.
"Berdasarkan hal itu, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Ini awal bagi Indonesia dalam menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia," ucap Husni Merza.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati H Husni Merza BBA MM dalam sambutan tertulis dari Kemenag RI, dalam acara Mandatory Sertifikasi Halal Kabupaten Siak, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Sabtu (18/3/2023).
Dikatakanya, dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Dimana untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (sef-declare).
"Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024," kata Husni.
"Jika, sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024.
Disampaikan Husni, khusus untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan juga minuman.
"Saya mengajak seluruh masyarakat khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, segera daftarkan produknya," ujar Husni.
"Mari bersama-sama wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," jelasnya.
Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM mengapresiasi dan mendukung dengan adanya kegiatan Mandatory Sertifikasi Halal kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia yang serentak dilaksanakan hari ini.
"Atas nama Pemkab Siak, kami mendukung dan mensupport penuh dengan adanya kegiatan Mandatory Sertifikasi Halal. Karena menjadi salah satu kewajiban kami Pemkab Siak yang mayoritas muslim untuk memastikan mendapatkan asupan makanan yang bersertifikasi halal," ucap Husni lagi.
Husni mengingatkan para pelaku usaha UMKM, agar tidak menilai dari hasil maupun untungnya, akan tetapi Nilailah dari segi keberkahan dari rizki yang kita dapat.
"Sertifikat halal ini bukan hanya sekedar tempelan di produk saja, akan tetapi itu merupakan tanggungjawab yang harus dijaga oleh pelaku usaha dalam menjamin produknya," pungkasnya.(***)