Pemerintah Setuju Revisi UU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna DPR

Ruslan
956 view
Pemerintah Setuju Revisi UU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna DPR
Foto: Net

DATARIAU.COM - Rapat Kerja Panitia Khusus revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) bersama Pemerintah menyetujui revisi UU Otsus untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan Tingkat II.

"Dengan mengucapkan Bismillah, saya setujui revisi UU Otsus Papua untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.

Dia mengatakan sebanyak 9 fraksi dan Komite I DPD RI telah menyampaikan pendapat akhir terkait revisi UU Otsus Papua. Menurut dia, semua fraksi dan Komite I DPD RI menerima dan menyetujui RUU Otsus Papua menjadi UU.

Sebelum diambil keputusan tersebut, masing-masing juru bicara fraksi dan perwakilan Komite I DPD RI menyampaikan pendapat akhirnya.

Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Mandenas mengatakan RUU Otsus Papua terdiri dari 143 Daftar Inventarisir Masalah dan dibahas secara rinci serta komprehensif di tingkat Panitia Kerja dengan sistem klaster. "Ada klaster substansi usulan pemerintah dan klaster substansi di luar usulan pemerintah," ujarnya.

Dia menjelaskan revisi UU Otsus tersebut mengakibatkan penambahan 18 pasal baru yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)