Pemerintah Intensifkan Satgas KDRT Dan KTPA Sebagai Tindak Lanjut Kasus Kekerasan di Kabupaten Siak

Hermansyah
297 view
Pemerintah Intensifkan Satgas KDRT Dan KTPA Sebagai Tindak Lanjut Kasus Kekerasan di Kabupaten Siak
Pj Bupati Siak Indra Purnama di dampingi Sekertaris Daerah Siak Drs H Arfan Usman MPd.

SIAK, datariau.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Siak mencatat kasus terhadap perempuan dan anak tahun 2024 berjumlah 121 orang.

Meski mengalami penurunan dari tahun lalu, namun kasus perempuan dan anak di Kabupaten Siak sampai saat ini, terus terjadi.

Dimana kekerasan seksual ada 50 orang, KDRT ada 5 orang, hak asuh anak ada 3 orang, anak berurusan dengan hukum ada 59 dan lain-lain ada 4 orang.

Meskipun demikian pihaknya terus berupaya melakukan kolaborasi bersama seluruh elemen seperti, forum anak Kabupaten Siak, tokoh masyarakat, MUI Siak dalam menekan kasus kekerasan perempuan dan anak.

"Sebenarnya, laporan kasus yang masuk ke kami tahun ini, menurun dari tahun lalu berjumlah 133 orang. Namun kami terus melakukan sosialisasi perlindungan anak perempuan di tingkat kampung," kata Noni Paningsih, Rabu (30/10/2024).

Noni menjelaskan telah melakukan upaya tindakan pencegahan baik melalui sosialisasi ke masyarakat, kerjasama dengan Dinas Pendidikan melalui edukasi ke siswa-siswi yang rawan terjadi kasus kekerasan dan terkait pencegahan pernikahan dini.

"Peran RT dan RW sebagai unsur pemerintah terbawah sangat penting dalam pengawasan di tingkat kampung, kita perlu membuat peraturan kampung yang bertujuan dalam rangka pencegahan kasus anak," sebutnya.

Pjs Bupati Siak Indra Purnama menyebutkan untuk kasus perempuan dan anak yang terdata di DP3AP2KB Siak melalui UPT, PPA tercatat sebanyak 121 orang sepanjang tahun 2024, menjadi perhatian serius untuk di tindaklanjut.

"Sebenarnya, masalah ini tidak hanya terjadi di Siak, tetapi merupakan isu nasional yang menjadi perhatian serius kita. Upaya yang kita lakukan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat," sebut Indra Purnama.

Dikatakan Indra, berbagai upaya penanganan telah dilakukan, seperti pendampingan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, mediasi serta pendampingan psikologi bagi pelaku dan korban.

Selain itu, dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan maupun anak bagi satgas KDRT dan KTPA terus melakukan kerjasama dengan Polres Siak.

"Kerjasama dengan Polsek dan Polres Siak terus diperkuat untuk memastikan penanganan kasus-kasus tersebut, dapat berjalan efektif," jelasnya.

Pj Bupati Siak itu juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui sosialisasi dan kerjasama dengan organisasi terkait kepada masyarakat serta promosi melalui media sosial.

"Diera digitalisasi penguatan pengawasan dari lingkungan keluarga terutama orang tua sangat penting, bagaimana membatasi anak-anak mengunakan smartphone serta pola asuh yang baik," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)