Pasutri Kurir Sabu Ditangkap di Hotel

Ruslan
406 view
Pasutri Kurir Sabu Ditangkap di Hotel
Foto: Ratna
Konferensi pers Polrestabes Medan, pengungkapan kasus narkoba.

MEDAN, datariau.com - Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan pasangan suami istri di salah satu Hotel yang berada di Medan, Rabu (26/5/2021) Pukul 21:00 Wib.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan dan penerjemah Disabilitas mengadakan konferensi pers di halaman Parkir Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) Sekira Pukul 17:00 Wib.

Kapolrestabes Medan menyebutkan, penangkapan itu bermula berdasarkan dari hasil pengembangan tersangka MH yang berhasil ditangkap personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada hari Rabu (28/4/2021) sekira pukul 06:00 wib di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu, dengan berat 40.000 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan 10.000 gram sabu dari tangan kedua tersangka pasangan suami istri terebut.

"Diketahui tersangka bernama AN (48), alamat huta ll Jalan sederhana, Desa Perdagangan ll, Kecamatan Banda, Kabupaten Simalungun dan YU (24), Jalan amal Gg Rahayu, Kelurahan Perdagangan l, Kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun. Tersangka melakukan transaksi disalah satu Hotel di jalan H Adam malik. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warnah hijau metalik dengan plat BK 1138 LD. Kejar-kejaranpun terjadi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Nangka, Gg Jambu Nomor 9 Link Manggis, Kelurahan Simpang tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan," beber Riko.

Adapun barang bukti yang diamankan 10 Kg sabu, 1 unit mobil jenis Ford Everest warna hijau BK 1138 LD, 1 buku rekening BRI, 4 unit HP dan uang tunai Rp 5.920.000.

Kedua tersangka pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 Tahun. (Ratna)

Penulis
: Ratna
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)