Pasangan Menikah Siri Ternyata Bisa Bikin Kartu Keluarga

Ruslan
1.914 view

Syarat agar pasangan nikah siri bisa mendapat KK, yakni di antaranya harus mengisi F-1, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan beberapa syarat lain-lain.

"Tentunya KK bagi yang nikah siri itu bisa diterbitkan setelah mereka memenuhi persyaratan yang diharuskan," ucapnya.

Hendra mengemukakan, jika semua syarat yang diharuskan sudah terpenuhi, pihaknya bakal tetap memberikan pelayanan dalam menerbitkan KK bagi pasangan yang hanya nikah siri tersebut. (*)

Source: suara.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)