PEKANBARU, datariau.com-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru, Minggu dini hari. Sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan 63 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira menjelaskan, operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu merupakan tindak lanjut penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari 68 orang yang diamankan, terdiri atas pengunjung, pelayan atau
waitress, petugas keamanan, hingga asisten manajer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 42 dari 47 laki-laki dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang menjalani tes urine juga dinyatakan positif mengandung kedua zat tersebut.
“Dari total 68 orang yang kami amankan, sebanyak 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Namun, hasil tersebut masih perlu didalami untuk menentukan peran dan penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing orang,” jelas Putu, Senin (12/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Uang tersebut disita dari seorang pengunjung yang masih didalami dugaan keterlibatannya.
Penyidik kini mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan pemasok narkotika. Pemeriksaan telepon genggam, bukti transaksi, dan rekening pihak terkait juga direncanakan guna menelusuri aliran transaksi serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Dari 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar rekomendasi penanganan sesuai peran, kondisi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Polisi menegaskan belum menyimpulkan peran masing-masing orang karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, semuanya masih dalam proses pemeriksaan,” tegas Putu.
Polda Riau juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait langkah terhadap tempat hiburan malam tersebut apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya keterkaitan dengan peredaran narkotika. Keputusan lebih lanjut akan didasarkan pada bukti dan kewenangan masing-masing instansi.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi memperkenalkan program
“Bersama Polri, Pulih Bersama”, dengan tagline
“Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.”
Program tersebut mengedepankan penindakan terhadap jaringan bandar dan pengedar, sekaligus membuka ruang pemulihan bagi pengguna atau pecandu yang memenuhi persyaratan rehabilitasi.