Nyambi Jual Sabu, Oknum Satpam Diciduk Tim Ojoloyo Kampar

datariau.com
1.451 view
Nyambi Jual Sabu, Oknum Satpam Diciduk Tim Ojoloyo Kampar

Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine dan sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya didapat dari pelaku ASS yang juga sudah diringkus oleh Tim Ojoloyo. (rls)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)