Minuman Berakohol Masih Bebas Dijual di Inhu

1.796 view
Minuman Berakohol Masih Bebas Dijual di Inhu
Ilustrasi.
INHU, datariau.com - Larangan menjual minuman berakohol secara bebas tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Di daerah ini masih sangat mudah mendapatkan miras di kedai dan mini market.

Dari penelusuran datariau.com di beberapa kedai dan mini market, minuman berakohol golongan A masih mudah ditemukan. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket dan warung kecil. Minuman alkohol golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen.

Larangan penjualan minuman keras beralkohol di minimarket juga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Terkait hal ini, Kepala Disperindag Inhu Hasman Dayat melalui Kabid Perdagangan Elpahri Adha (Aad) saat dikonfirmasi mengaku belum tahu tentang adanya minuman beralkohol dijual bebas di daerahnya.

"Sampai hari ini kita belum mendapat laporan mengenai masih adanya minimareket yang menjual minuman keras, dan apa benar itu sudah A satu," kata Aad kembali bertanya kepada wartawan.

Atas adanya informasi ini, Disperindag pun mengaku akan segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung di lokasi toko. "Terimakasih informasinya, kita akan secepatnya melakukan kroscek ke lapangan," pungkasnya. (her)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)