Milki Sabu, Dua Pria di Tanjung Medan Dijemput Polisi

Ruslan
651 view
Milki Sabu, Dua Pria di Tanjung Medan Dijemput Polisi
Foto: Sella
Kedua tersangka Sabu, AH (30) dan S (35) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud.

PUJUD, datariau.com - Diduga memiliki dan menyimpan barang haram Sabu- sabu, Dua orang pria inisial AH (30) warga akar belingkar dan S (35) warga Dusun Belingkar Damai Kecamatan Tanjung Medan tak berkutik saat dijemput Polisi.

Berdasarkan data dari Mapolres Rokan Hilir, kedua pelaku ditangkap tim opsnal Pujud pada Sabtu (29/5) sekira pukul 17.30 wib. Kedua pelaku ditangkap didua lokasi berbeda- beda.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa pengkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Efendi, Sabtu (29/5/ 2021) sekira pukul 13.00 wib yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di Dusun Sidodadi Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan tepatnya di rumah milik pelaku berinisial A Harahap.

Dari informasi tersebut Kanit Reskrim atas perintah Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dirumah dimaksud. Tepatnya sekira pukul 17.30 wib, Kanit Reskrim IPDA Doni Efendi SH bersama Unit Reskrim Polsek Pujud dan aparat desa setempat mendatangi rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Selanjutnya, petugas menyisiri sekitar rumah dan pelaku A Harahap saat itu ditemukan sedang tertidur di dalam kamar lalu dilakukan penggeledahan dan di dalam lemari pakaian ditemukan 1 plastik bening klip merah yang di dalamnya ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening kecil diduga sabu yang didapat dari dikantong celana pendek warna hitam sebelah kanan.

Hasil interogasi dilakukan, pelaku mendapatkan sabu itu dari temannya yang berisial S. Atas informasi tersebut petugas bersama pelaku A Harahap langsung menuju kerumah temannya yang dimaksud. Tepatnya di Dusun Belingkar Damai Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan, tim langsung menuju rumah pelaku S saat itu lagi dirumahnya.

Pada saat itu petugas mempertemukan Pelaku A Harahap kepada temannya yang berisial S sekira pukul 19.00 wib. Namun sempat mengelak dan seperti tidak saling kenal. Tapi tidak cukup disitu, petugas langsung meminta HP keduanya untuk dilakukan pengecekan dan akhirnya diketahui keduanya saling komunikasi SMS sebelumya.

Selanjutnya pelaku berisial S ini mengakui bahwa barang bukti Sabu yang didapat dari rekannya A Harahap dibeli darinya seharga Rp. 1.800.000. Selanjutnya kedua orang pelaku bersama barang bukti yang diamankan dibawa kep Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. Papar AKP Juliandi. (sela).

Penulis
: Sella
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)