Menkes Minta MK Tolak Gugatan UU Kesehatan dari PB IDI

Najwa
358 view
Menkes Minta MK Tolak Gugatan UU Kesehatan dari PB IDI
Foto: onews.id

DATARIAU.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menkes meminta MK menyatakan PB IDI tidak memiliki kedudukan hukum untuk melayangkan gugatan mengenai UU Kesehatan tersebut dalam sidang gugatan nomor 182/PUU/XXII/2024 yang dilayangkan PB IDI, Selasa (3/6).

"Pemerintah memohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian dapat memberikan putusan menerima keterangan Presiden secara keseluruhan, menyatakan bahwa para pemohon tidak punya kedudukan hukum," ujar Budi dalam sidang.

Budi juga meminta hakim konstitusi menyatakan seluruh pasal yang didalilkan IDI tidak bertentangan dengan UUD Negara RI 1945, termasuk Pasal 311 ayat 1, Pasal 298 ayat 1, hingga Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam paparannya, Budi mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2023 dibentuk untuk menata ulang relasi kelembagaan agar lebih proporsional antara masyarakat dengan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan negara sebagai bentuk penyempurnaan regulasi.

"UU 17/2023 memperbarui sistem hukum kesehatan Indonesia yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan undang-undang, menata ulang relasi kelembagaan secara lebih proporsional dari yang sebelumnya berorientasi pada organisasi profesi menjadi struktur yang lebih seimbang dan berorientasi kepada masyarakat," kata Budi.

Salah satu bantahan Budi adalah aturan mengenai sanksi pidana bagi seseorang yang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki surat izin praktik (SIP). Menurut Budi, sanksi pidana itu perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan perlindungan terhadap keselamatan pasien.

Budi memastikan UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak menghapus atau melemahkan peran organisasi profesi, tetapi menempatkan organisasi profesi pada porsi yang sesuai sebagai penyejahtera anggota dan pemberi masukan kepada pemerintah, namun bukan sebagai regulator.

PB IDI diketahui mengajukan permohonan ke MK untuk menguji 24 pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, termasuk Pasal 311 ayat 1, Pasal 268 ayat 1, Pasal 422, hingga Pasal 454 huruf c yang dinilai bermasalah.***

Sumber: detik.com

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)