INHU, datariau.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Tanah Air (LSM-Peta) menyangkan perbuatan Pabrik Kelapa Sawit PT Mitra Agung Swadaya (PKS PT MAS) yang membuang limbah hasil pengelola sawit ke sungai Golang yang mengalir ke Sungai Indragiri.
"Pembuangan limbah PKS PT MAS sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, kita akan segera melaporkan hal ini secara resmi ke BLH Provinsi Riau dan Menteri Lingkungan Hidup dan juga akan laporkan Kabag BLH Inhu terkait tidak tegasnya dalam menangani persoalan limba di Inhu selama ini," ungkap akfitis LSM Peta Siswanto, kepada datariau.com, Jumat (27/3/2015).
Dari hasil investigasi yang dilakukan LSM Peta, terhitung sudah ada lima perusahan yang limbahnya diduga dibuang tanpa presedur, seperti PT Inedca, PT Pertamina Lirik, PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Swkarsa Sawat Raya (SSR) PT Mitra Agung Swadaya (MAS). "Namun sampai sejauh ini BLH Inhu hanya duduk manis saja di ruangan yang dingin ber-AC," sindir Siswanto.
Siswanto juga menyayangkan statement Kabag BLH Inhu M Bayu Setiya Budiono saat dikonfirmasi media massa mengatakan. "Dilaporkan saja secara resmi ke BLH Kabupaten Inhu. Kami akan tindaklanjuti dan akan melakukan temuan lapangan, yang jelas surati secara resmi," kata Bayu kala itu.
"Seharusnya selaku pemantau mengenai limbah tidak lah mengeluarkan perkatan seperti itu, tidak semua masyarakat itu memilik SDM yang sederajat dengannya. Menurut saya lebih baik BLH Inhu juga turun ke lapangan, jangan menunggu laporan resmi dengan memberi informasi melalui Hp itu juga sudah laporan, jadi janganlah terlalu mengada-ada," tukasnya.
Sesuaikan dengan Pergub No 220 Tahun 2010 tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), jelas Siswanto lagi, bahwa salah satu pasalnya menyebutkan, setiap orang atau badan hukum wajib memiliki Amdal atau Upaya Kelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan seluruh dokumen lingkungan setingkatnya untuk membuang air limbah yang dihasilkan ke perairan umum wajib memiliki izin dari gubernur.
"Jika tidak memiliki izin, sanksi yang akan diberikan antara lain yakni berupa penutupan sementara saluran pembuangan air limbah, sanksi penghentian sementara kegiatan yang menimbulkan air limbah hingga sanksi penyegelan semua saluran pembuangan air limbah. Buang limbah sembarangan denda maksimal Rp15 miliar," ujarnya membacakan aturan tersebut.
Dilanjutkannya, bila limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang serta berpotensi mencemari lingkungan, maka pelaku dijerat sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Dendanya sedikit Rp3 miliar, paling banyak Rp10 miliar," terang Siswanto lagi.
Namun, tambahnya, bila mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Dendanya minimal Rp4 miliar dan maksimal Rp12 miliar. Yang paling berat, jika limbah itu menyebabkan kematian ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan dendanya minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar," tutup Siswanto.
Lahan
Selain persoalan limbah, PKS PT MAS juga dikabarkan bahwa lokasi yang selama ini dijadikan penampungan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut milik orangtua H Sukri warga Desa Sungai Golang dan diduga bukan milik perusahaan. Karena alih waris pemilik tanah H Sukri mengklaim tanah tersebut belum ada bukti jual belinya dengan pihak perusahaan.
H Sukri mengatakan, lahan seluas 5,5 hetare yang kini dijadikan lokasi IPAL PT MAS tersebut, milik orangtuanya diduga telah diserobot oleh perusahaan PT MAS. Ia menyatakan akan menuntut hak milik orangtuanya itu kepada perusahaan.
"Saya akan rebut tanah saya itu. Bukti surat-surat tanah segel tahun 1964 dan 1974 yang dimiliki masih ada," katanya kepada datariau.com, Kamis (27/3/2015) ketika berada di Kantor Camat Kelayang.
Menurut H Sukri, awal tahun 2014 tanah orangtuanya H Sulaiman, sudah dipagar dan ditanami sawit oleh abangnya di sepadan tanah. "Namun kami tidak tahu ternyata tanah tersebut dijadikan lokasi IPAL PKS PT MAS karena dijual oleh seseorang bernama Riki, warga Desa Kota Medan, Kecamatan Kellayang, bersama aparat desa yang mengaku tanah itu miliknya dan diukur sembarangan. Padahal tanah tersebut milik sah orangtua saya. Kami tidak pernah menjual tanah tersebut ke perusahaan, apalagi menandatangani surat jual beli," ujarnya.
Namun anehnya, pihak perusahaan beralasan tanah tersebut sudah dibeli. "Beberapa waktu lalu saya pernah mendatangi perusahaan melalui humasnya dan dilakukan pengukuran terhadap tanah tersebut, bukti pengukuran yang dilakukan perusahaan ada saya pegang," tuturnya.
Dijelaskan H Sukri, berkali-kali ia datang untuk menyelesaikan hal tersebut, namun hingga kini tidak tahu lagi ujung pangkalnya, pihak perusahaan mengatakan tanah tersebut sudah dibeli. Bahkan menurut H Sukri, salah seorang dari humas perusahaan mengancam dengan berkata "Sampai dimana kekuatan H Sukri itu," ujar H Sukri menirukan perkataan oknum humas.
Terkait hal ini, Manager PT MAS Edi Kusno saat dihubungi melalui selulernya sedang tidak aktif. (her)