SIAK, datariau.com - Peristiwa memilukan terjadi di daerah Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa (21/11/2023) kemarin. Diduga balita berusia 3,5 tahun menjadi korban persetubuhan sekaligus pembunuhan.
Pelaku pencabulan disertai pembunuhan itupun terungkap dilakukan oleh terduga pelaku inisial LNA (14) yang masih duduk dibangku salah satu sekolah di Kecamatan Lubuk Dalam saat ini.
Kasi Penmas Polres Siak AKP Ubaedillah pun membenarkan penemuan jasad seorang balita diduga korban pembunuhan dan pencabulan tersebut.
"Benar, kami sudah mengamankan terduga pelaku, saat ini masih proses pendalaman," kata AKP Ubaedillah kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Kejadian itu, sempat heboh dan beredar luas di media sosial sehingga gempar ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terkhusus wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban sempat membuat postingan melalui media sosial facebook dengan akun Sherly Silalahi.
"Kepada penguasa negeri ini, @jokowi@ divisihumaspolri, mohon keadilan untuk keluarga kami. Anak yang masih berusi 2 tahun 10 bulan mengalami pemerkosaan hingga merenggut nyawa. Apakah karena usia pelaku masih dibawah umur tidak layak untuk dihukum ? hukum apa yang pantas untuk pelaku itu?"
Sebelumnya, keluarga korban bersama warga sekitar menemukan jasad balita malang itu tergeletak tanpa busana dalam parit belakang rumah salah seorang warga, pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 18.40 WIB.

Usai ditemukannya balita malang itu, pihak keluarga korban bersama warga langsung mengevakuasi jasad korban dan membawa ke Puskesmas Lubuk Dalam.
Kemudian mendapatkan laporan polisi terkait penemuan mayat tersebut, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira memerintahkan Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima turun ke TKP.
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH di dampingi Ipda Fuad Aprima bersama tim Inafis Satreskrim Polres Siak melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang menemukan korban pertama kali.
Tak berapa lama setelah mengambil keterangan dari beberapa orang saksi di lokasi tersebut, polisi pun mencurigai salah seorang anak laki-laki berinisial LNA (14).
Dicurigainya bocah itu, karena saat memberikan keterangan berbelit-belit sehingga petugas membawanya ke Mapolsek Lubuk Dalam.
Dalam perjalanan menuju Mapolsek Lubuk Dalam, bocah berusia (14) tersebut, mengakui bahwa telah menghabisi nyawa balita itu.
Selanjutnya, dia mengatakan sebelum dibunuh, terlebih dulu melakukan persetubuhan terhadap korban dan membuang mayat balita itu dalam parit belakang rumah kakeknya.
Saat ini, terduga pelaku inisial LNA (14) telah dibawa dan di amankan ke Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan dan perbuatan diduga pelaku LNA (14) terhadap korban, terancam pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(***)