Maling HP Warga Sedang Tidur, Resedivis Ditangkap Masyarakat Panipahan

Samsul
488 view
Maling HP Warga Sedang Tidur, Resedivis Ditangkap Masyarakat Panipahan

ROHIL, datariau.com - Resedivis AS (30) warga Jalan Datuk Paduko II Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap masyarakat saat melakukan aksi pencurian HP milik korban Meizi (26) warga Jalan Sungai Sampai Niat Kepenghuluan Panipahan saat menginap di rumah rekannya ( Saksi) KR (19) Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Senin 29 November 2021 pukul 04:30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.

Pelapor atau korban ini datang kerumah saksi KR yang berniat ingin menumpang tidur, kemudian Pelapor dibanguni oleh saksi KR sembari mengatakan "Ada Pencuri" seketika itu Pelapor langsung terbangun dan mengecek Handphone Android merk Samsung yang sebelumnya ia letakan di samping Pelapor tidur sudah tidak ada lagi.

Lalu pelapor dan KR melihat terlapor ( pelaku ) berlari dari dalam rumah dan lompat ke bawah kolong, melihat hal tersebut lalu mereka mengejar Terlapor sembari saksi KR berteriak "maling-maling" seketika itu juga warga langsung bangun dan membantu untuk menangkap Terlapor.

Tidak bebrapa lama dilakukan Pengejaran, Pelapor serta warga berhasil mengamankan pelaku yang bernama inisial AS dan darinya Warga menemukan 1 unit handphone Samsung warna silver milik pelapor. Selain itu Warga juga menemukan alat-alat yang di gunakan oleh Pelaku berupa 2 unit mata pahat besi dan 1 bilah pisau yang gagangnya berwarna biru. Setelah itu saudara SN selaku Kadus menelpon pihak kepolisian untuk memberitahukan kejadian tersebut.

:Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Sehubungan dengan adanya laporan atas kejadian Tersebut, Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor H Nababanbeserta Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung turun ke TKP dan setelah mendapatkan alat bukti yang kuat dari korban, saksi dan masyarakat kemudian membawa Terlapor dan barang bukti di bawah ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

Barang bukti yang dibawa berupa 1 Unit handphone Android merk Samsung warna silver, 1 bilah pisau berwarna putih yang gagangnya berwarna biru, 1 unit mata pahat besi yang gagangnya berwarna biru dan 1 unit mata pahat besi ukuran sedang.

"Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, seterusnya disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Dan Ke-5 K.U.H.Pidana," imbuhnya.

Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)