Majikan Biadab!!! Tega Betul Aniaya ART Karena Hal Sepele

Ruslan
1.928 view
Majikan Biadab!!! Tega Betul Aniaya ART Karena Hal Sepele
Polisi menunjukkan barang bukti penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ART di Bandung Barat.(Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun)

Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri bakal dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tutur Niko. (*)

Source: kompas.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)