Mahasiswa Hukum UMRI: Keberadaan "Pak Ogah" Malah Picu Kemacetan!

datariau.com
559 view
Mahasiswa Hukum UMRI: Keberadaan "Pak Ogah" Malah Picu Kemacetan!
Ilustrasi. (Foto: Riaupos.co)

PEKANBARU, datariau.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau menyoroti tentang kinerja Pak Oga sang pengatur jalan yang sering bikin kemacetan.

Keberadaan pengatur lalu lintas ilegal atau yang dikenal sebagai Pak Ogah semakin menjamur di Pekanbaru. Alih-alih membantu kelancaran arus kendaraan, aktivitas mereka justru memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pak Ogah kerap ditemui di berbagai titik u-turn dan persimpangan jalan utama di Pekanbaru, seperti Jalan Tuanku Tambusai, Jalan HR Soebrantas dan Jalan Soekarno-Hatta.

Mereka menghentikan kendaraan secara tiba-tiba untuk memberi prioritas kepada pengemudi yang berbalik arah, seringkali dengan harapan mendapatkan imbalan uang.

Tindakan ini menyebabkan pengendara lain harus mengerem mendadak, meningkatkan risiko kecelakaan dan memperparah kemacetan.

Aktivitas Pak Ogah tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan pengendara.

Beberapa pengemudi melaporkan bahwa mereka merasa terintimidasi dan terpaksa memberikan uang agar dapat melintas dengan lancar.

"Selain itu, tindakan mereka yang tidak terkoordinasi dengan petugas resmi dapat menyebabkan kebingungan dan potensi kecelakaan," kata Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, Rabbi Fernanda kepada datariau.com, melalui rilis, kemarin.

Tanggapan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyatakan bahwa aktivitas Pak Ogah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta.

Dishub bersama Satpol PP, Satlantas dan Dinas Sosial berencana membentuk tim gabungan untuk menertibkan aktivitas ilegal ini.

Beberapa Pak Ogah telah diberikan peringatan dan ditawarkan alternatif pekerjaan sebagai juru parkir resmi.

"Masyarakat jangan memberikan uang kepada Pak Ogah guna mengurangi motivasi mereka beroperasi secara illegal dan penegakan hukum serta kebijakan tentang UU yang dilanggar Pak Ogah ini diberi sanksi sebagai mana mestinya," kata Rabbi Fernanda.

"Kita Punya Santlantas kepolisian untuk mengatur jalanan sebagai mana tugas yang diamanahkan kepada institusi tersebut, bukan menetapkan Pak Ogah yang diberi rompi lalu mengatur jalan yang mengakibatkan kemacetan dan kekesalan terhadap pengendara," pungkasnya. *rls

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)