KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara

Ruslan
1.219 view
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara

Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap Rp 35 miliar, serta gratifikasi sebanyak Rp 13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan.

Mereka divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.

KPK maupun Nurhadi sama-sama mengajukan kasasi ke MA. MA menolak kasasi keduanya, sehingga hukuman Nurhadi tetap 6 tahun. (*)

Source: tempo.co

Tag:KPK
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)